Selasa, 27 Desember 2016

Digital Learning Series – Momentum ABI212 - Melihat Potensi Koperasi Syariah di Indonesia Khususnya di Sumatera Barat


Salah satu hal yang menarik kita bicarakan sekarang ini adalah masalah Ekonomi Umat Islam yang selama ini terus terpinggirkan dan selalu mengalami stigma kurang baik baik kalau sudah bisa ghirah islamiyah. Tetapi semenjak Gerakan Membela Islam 212 yang menjadi viral didunia maya diharapkan jadi momentum untuk kebangkitan ekonomi umat islam khususkan dan ekonomi usaha kecil dan menengah umumnya.
Menarik untuk menindaklanjuti bentuk Model Ekonomi seperti apa yang mau diterapkan apakah seperti Model Kapitalis seperti Perseroan Terbatas misalnya, atau dalam bentuk lain misalnya Koperasi, dan Pertanyaan selanjutnya Koperasi seperti Apa?
Disinilah mulai banyak yang ingin mengembangkan lebih banyak Koperasi dengan Prinsip Syariah atau kita kenal dengan Koperasi Syariah. Sebetulnya apa perbedaan Utama dari Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvensional yang paling jelas tentu Koperasi Syariah Bebas dari Prinsip Sistem Bunga atau Riba, itu yang jelas selanjutnya tentu bidang usaha yang dikelola tentu harus bisnis yang halal dan baik untuk kemaslahatan umat bukan business yang masih bisa terjebak dalam bisnis haram misalnya perhotelan yang memang juga harus berprinsip syariah karena kalau tidak bisa jadi Hotel tersebut menjual alkohol yang masuk kategory produk haram atau dilarang dalam bisnis syariah misalnya.
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam. Ref: http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-syariah/
Nilai-nilai Koperasi Syariah
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a)Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b)Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c)Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d)Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e)Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f)Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g)Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah Islam.
Pertanyaan berikutnya Bagaimana strategy Koperasi Syariah bisa berkembang dengan baik khususnya Sumatera Barat sebagai Model Pengembangan Usaha Koperasi Syariah. Sama seperti dengan business secara umum atau organisasi memang kita senantiasa harus punya 1. Business Plan/Strategi Jelas termasuk Cakupan Business yang dikelola
2. Struktur Organisasi Profesional
3. System Yang Jelas termasuk Infrastruktur ICT misalnya
4. Compency/Skills Personel
5. Target Yang Terukur (SMART)
6. Ghirah atau Semangat Untuk Kemajuan Umat
Hal diatas perlu dimiliki sehingga kita mengukur apakah Program yang kita lakukan apakah berhasil atau tidak, kemudian pendekatan apa yang bisa kita lakukan agar Penetrasi Koperasi Syariah bisa berkembang dengan cepat dengan memanfaatkan momentum ABI 212 yang masih menjadi pembicaraan kita sampai sekarang ini. Khusus untuk Sumatera Barat juga baru diluncurkan Business Retail Modern yaitu DayaMart (Dompet Dhuafa) dan MinangMart (Inisiatif Minang Grafika – Jamkrida dan Bank Nagari – BUMD Sumbar) demikian juga mulai bermuncukan MarketPlace yang dikelola para anak-anak muda minang seperti GerobakOnline.Com misalnya.
Ada beberapa Komunitas yang bisa diajak kerjasama misalnya Komunitas Mesjid atau Remaja Mesjid, Komunitas Mahasiswa dengan Koperasi Mahasiswanya, Komunitas Pedagang Pasar, Komunitas Pegawai Negeri dengan Koperasi Pegawainya, serta Beberapa Komunitas lainnya termasuk Komunitas Alumni atau Komunitas Perantau dan lain sebagainya dan diharapkan bisa menjadi Penggerak Koperasi Syariah yang akan dijalankan di Ranah Minang atau Sumatera Barat.
Kemudian untuk bisa di-buy in oleh Gerarasi Muda baik kategory Millenial maupun Baby Boomers yang sudah cenderung menggunakan Lifestyle Digital tidak ada salahnya Koperasi Syariah menggunakan Apps Fintech yang sekarang banyak bermunculan dan bisa digunakan atau diajak bekerjasama misalnya yang penulis tahu misalnya Apps Ikiosk dari PT. Data Aksara Matra (DAM), atau beberapa Aplikasi Fintech Lainnya. Kenapa Apps Fintech Ini perlu?..Karena kalau model Koperasi atau Business yang dijalankan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman biasanya akan sepi peminat tetapi kalau bisa mengikuti Lifestyle anggotanya tentu akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh misalnya untuk system yang sudah digital dan paperless dan cashless akan memudahkan dalam penetrasi pasar dan juga bisa menekan biaya administrasi dan tenaga kerja sehingga secara business bisa lebih effisien dan yang penting lagi secara pemasaran atau marketing juga bisa menggunakan Digital Marketing dan Branding sehingga akan mudah mencapai target market dengan cepat dan relatif low cost.
Semoga saja hal ini bisa segera terwujud dan untuk bidang usaha yang bisa dikelola sangat banyak sekali mulai dari usaha UMKM – Pertanian dan Pertenakan misalnya penulis sudah mengembangkan konsep Integrated Farming yang berprinsip syariah atau bagi hasil misalnya, demikian juga dengan pertanian atau perikanan serta sekarang yang lagi berkembang pesat di Sumatera Barat sektor pariwisata syariah mulai dari Hotel – HomeStay – Transportasi dan Restoran atau Wisata Kuliner lainnya termasuk usaha oleh-oleh atau sourvenir. Demikian juga dengan Koperasi simpan Pinjam yang selama ini dijalankan dengan Konsep Kapitalis bisa diganti dengan konsep syariah.
Semoga hal ini bisa segera terwujud yang pada tahap awal bisa saja keuntungan tidak terlalu besar tetapi yang penting adalah keberkahan atau kehalalan rezki atau usaha yang kita geluti dan syukur-syukur bisa menjadi Model Ekonomi untuk umat yang maju bersama-sama dan saling membantu dengan sesama. Insha Allah..

Bekasi 28 Desember 2016
@Rizal2407 - Masrizal Umar

"Janganlah Berfikir Menjadi Orang Sukses Tapi Berusahalah Menjadi Orang yang Bernilai"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar